IQPlus, (5/11) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan pembangunan fasilitas pengolahan air laut menjadi air bersih atau Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk memenuhi kebutuhan pusat data (data center) wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad mengatakan seluruh kegiatan usaha di Batam wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk pembangunan fasilitas SWRO.
Ia menjelaskan proses perizinan fasilitas tersebut mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Prinsipnya di BP Batam, itu seluruh aktivitas wajib memenuhi semua perizinan. Tetap akhirnya di bagian kami, PTSP (Pelayanan Satu Pintu Terpadu)," katanya di Batam, Kamis.
Direktur Utama PT Kabil Citranusa Peters Vincen menjelaskan air laut akan dialirkan melalui pipa menuju fasilitas pengolahan SWRO.
"Jadi air laut masuk ke fasilitas pengolahan SWRO. Saat sudah selesai treatment pengolahan, akan ditampung ke dalam tangki-tangki sebelum didistribusikan ke pusat data di Kabil dan Nongsa," katanya. (end/ant)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info