← Kembali
Market News - EKOM
DPR SETUJUI RUU PENGATURAN REFORMA AGRARIA DISAHKAN JADI UNDANG-UNDANG
🕐 22/09/26 11:28 | IQPLUS
26441291

IQPlus, (22/9) - Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui para legislator.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan RUU tersebut menjadi ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan dengan tuntas.

Dia menyebut persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi, serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas.

Selain itu, amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dipandang belum sepenuhnya terwujud dalam pengaturan komprehensif dan terintegrasi.

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," katanya.

Menurut Iman Sukri, penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sesuai amanat konstitusi, yakni dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Ia menjelaskan Badan Legislasi DPR telah melakukan pertemuan sedikitnya dengan 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian/lembaga terkait.

"Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal," ucapnya.

Adapun pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria dilaksanakan pada Senin (21/9), setelah seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah serta harmonisasi dan sinkronisasi rampung. (end/ant)
📰 BERITA TERKAIT
🏢 LEMBAGA TERKAIT

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info