IQPlus, (29/9) - DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) ditanggung pemerintah pusat pada 2027.
Kesepakatan itu diresmikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 mengenai pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah," kata Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat itu sebesar Rp23 triliun.
"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," ucapnya.
Selain itu, parlemen dan pemerintah menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)
Mandatory spending dimaksud sedianya berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata Said.
Disepakati pula percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Adapun rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang. (end/ant)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info