IQPlus, (4/8) - Indonesia dan Uni Eropa membahas perkembangan regulasi serta kesiapan implementasi mandatori sertifikasi halal (Wajib Halal) yang berlaku mulai Oktober 2026 di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan ini merupakan langkah penguatan komunikasi dengan mitra internasional guna memastikan implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia dipahami secara utuh oleh para pemangku kepentingan global.
"Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi forum bagi kami untuk bertukar informasi dan membahas berbagai kebijakan dalam implementasi Jaminan Produk Halal," kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin.
Adapun BPJPH telah melakukan pertemuan dengan delegasi Uni Eropa di Jakarta pada pekan lalu. Delegasi Uni Eropa terdiri atas perwakilan kedutaan besar dan lembaga perdagangan di antaranya dari Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, dan Denmark.
Chuzaemi mengatakan, pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya BPJPH membangun kesamaan pemahaman mengenai implementasi kebijakan jaminan produk halal sekaligus memberikan kepastian informasi kepada para mitra dagang internasional menjelang penerapan Wajib Halal di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa melalui komunikasi yang intensif, BPJPH berharap setiap pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan mekanisme penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
"BPJPH secara terbuka berkomitmen memberikan penjelasan komprehensif terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai implementasi kebijakan halal di Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdagangan dan Ekonomi Delegasi Uni Eropa, Carsten Sorensen, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperoleh informasi terkini mengenai regulasi dan kebijakan di Indonesia sebagai bagian dari persiapan dunia usaha dalam menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal.
"Updating regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar mereka siap menyambut mandatori jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia," ujar Sorensen.
Ia menilai, kepastian informasi mengenai regulasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha dan sektor industri di negara-negara Uni Eropa yang memiliki hubungan perdagangan dengan Indonesia. (end/ant)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info