← Kembali
Market News - EKOM
KEMENKEU : JASA KEUANGAN MASUK PFII HARUS BERBADA HUKUM SENDIRI
🕐 21/07/26 07:12 | IQPLUS
20125967

IQPlus, (21/7) - Kementerian Keuangan menyampaikan perusahaan jasa keuangan yang akan masuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus mendirikan entitas berbadan hukum sendiri (incorporated), tidak bisa hanya membuka cabang.

"Harus incorporated di situ (PFII) nanti. Jadi, nggak bisa cuma buka cabang aja," ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin ketika dijumpai setelah menghadiri Rapat Kerja antara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kemungkinan perusahaan jasa keuangan nasional yang bisa masuk PFII.

Herman menegaskan bahwa jasa keuangan dalam negeri pun harus mendirikan entitas sektor keuangan di PFII, serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ia juga membuka peluang bagi jasa keuangan domestik untuk memperoleh insentif pajak 0 persen, namun harus memenuhi kriteria yang akan diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Nanti akan diatur di dalam PP," ujar Herman.

Meskipun demikian, ia kembali menegaskan bahwa tujuan PFII dibentuk adalah untuk menarik Penanaman Modal Asing (PMA).

Ia menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah pemerintah untuk memperbesar kue ekonomi dari dana-dana asing.

"Karena kalau kita mengandalkan domestik saja, kuenya ya segitu-segitu saja," ucap Herman.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan siap untuk menjadi penghubung (gateway) bagi masuknya modal global dengan peluang investasi di Indonesia melalui ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Modal global tersebut mencakup foreign direct investment (FDI), investor institusi, sovereign wealth fund, family office, hingga pasar modal.

Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Eko Setyo Nugroho menjelaskan, pihaknya telah melakukan benchmarking terhadap sejumlah pusat keuangan internasional (international financial center/IFC) yang telah berkembang, yakni Abu Dhabi Global Market, Dubai International Financial Centre, International Financial Centre di Hong Kong, dan Singapore International Financial Centre. (end)
📰 BERITA TERKAIT
🏢 LEMBAGA TERKAIT

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info