IQPlus, (22/10) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang Pialang Asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers.
Dalam pengumuman OJK (20/10) disebutkan pemberian izin ini melalui KEP-91/D.05/2026 pada tanggal 16 Oktober 2026, yang beralamat di Gedung Graha Kapital 1, Jalan Kemang Raya Nomor 4, Kelurahan Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha ini, PT Mitra Insurance Brokers diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info