IQPlus, (29/9) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia melalui KEP-84/D.05/2026 pada 23 September 2026, yang beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak tanggal 31 Juli 2026.
Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun BASF Indonesia, sebagai berikut:
1. Drs. Asiwardi Gandhi (Ketua); dan
2. Drs. Ganis Widio Ananto (Anggota).
dengan alamat: DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info