IQPlus, (19/8) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan insentif subsidi motor listrik paling cepat bisa berlaku pada September 2026.
"Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Namun, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan.
Purbaya mengatakan bakal menemui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terlebih dahulu untuk berkoordinasi.
"Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.
Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8). (end/ant)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info