IQPlus, (21/10) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemberian sanksi di pasar modal dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan momentum serta ketentuan yang berlaku.
"Kemarin kan sudah diumumkan (sanksi) tiga perusahaan. Tapi tentunya kita semua itu kalau memberi sanksi kan ada aturannya. Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya yang kita juga tidak mungkin semena-mena," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat dijumpai wartawan di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga emiten terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Friderica menjelaskan penjatuhan sanksi terhadap ketiga emiten tersebut membutuhkan waktu karena OJK harus memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan dibilang, 'Oh, enforcement-nya tidak ada yang severe (berat), yang ada cuma yang ringan-ringan.' Tidak seperti itu, karena kita perlu proses. Walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Adapun sanksi administratif berupa denda yang telah dijatuhkan kepada DSSA mencapai Rp1,5 triliun, sementara BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN sebesar Rp100 miliar.
Friderica menambahkan OJK juga masih mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan terhadap pihak lain. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pengawas pasar modal untuk memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan terpenuhi sebelum sanksi dijatuhkan.
"Untuk kasus-kasus lain, kita terus lihat apakah ada yang lain yang akan kita kenakan lagi. Tapi saya kan tidak bisa sampaikan, ini di tempatnya Pak Hasan (Kepala Eksekutif PMDK OJK) dan teman-teman pengawas pasar modal, kita sedang godok, tapi kita terus koordinasi supaya ketika kita mengenakan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi," kata dia.
Ketika ditanya mengenai 31 saham yang terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), Friderica mengatakan OJK belum dapat memastikan kapan proses investigasi tersebut akan selesai. (end)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info