IQPlus, (1/10) - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menyampaikan laporan perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi perusahaan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (30/9/2026). Langkah ini dilakukan guna memulihkan status perusahaan serta mengatasi penyebab suspensi saham sesuai ketentuan Peraturan BEI Nomor I-N.
Laporan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah, memuat sejumlah tahapan restrukturisasi kewajiban keuangan serta strategi operasional yang telah dan sedang dijalankan oleh perseroan.
Dalam laporan tersebut, ADCP mengonfirmasi telah menyelesaikan beberapa kesepakatan lewat Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Pada instrumen Obligasi II Seri B, pemegang obligasi menyetujui perpanjangan jangka waktu jatuh tempo pokok selama dua tahun hingga 24 Mei 2027, serta penundaan pembayaran kupon untuk periode Mei 2026 hingga Februari 2027.
Selain itu, perseroan mengajukan permohonan dukungan dan restrukturisasi Obligasi III Seri A dan Seri B kepada pihak Wali Amanat dan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF). Permohonan tersebut mencakup waiver (pengesampingan) financial covenants, perubahan penggunaan dana hasil obligasi, penundaan sementara pembayaran Guarantee Fee, hingga dukungan pemenuhan pembayaran kupon. Proses pembahasan terkait permohonan ini dilaporkan masih terus berjalan.
Dari sisi pemenuhan kewajiban jangka pendek periode Juni-Desember 2026, perseroan mengandalkan rencana kerja berupa divestasi lahan serta percepatan penjualan unit properti ready stock.
Untuk menjaga likuiditas dan mempercepat pembangunan proyek, ADCP juga berkoordinasi dengan Danantara melalui induk usahanya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Langkah koordinasi ini ditujukan untuk memperoleh dukungan pendanaan dan skema kemitraan strategis. Dana tersebut diproyeksikan untuk percepatan konstruksi demi mempercepat serah terima unit kepada konsumen, yang diharapkan dapat memicu penjualan baru (new sales) serta memulihkan arus kas masuk (cash in) perusahaan.
Sementara itu, untuk kewajiban perbankan, ADCP menargetkan negosiasi penjadwalan ulang pokok dan bunga pinjaman (debt restructuring) dengan para kreditur perbankan rampung pada Triwulan IV-2026 guna menyesuaikan arus kas operasional. Pihak manajemen menegaskan commitment perseroan untuk terus menjaga kelangsungan usaha (going concern) dan aktif berkoordinasi dengan regulator, mitra, serta kreditur demi melindungi kepentingan pemegang saham. (end)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info