IQPlus, (5/10) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT PP (PTPP)
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan 3 BEI dalam keterangan tertulisnya (5/10) menyampaikan suspensi dilakukan karena Perseroan telah menunda pembayaran bunga dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2026.
Atas penundaan pembayaran bunga tersebut, menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) Perseroan dan mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek pada Senin, 5 Oktober 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (end)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info