← Kembali
Stock News - CENT
CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIA LAKUKAN REFINANCING PINJAMAN
🕐 21/10/26 07:49 | IQPLUS
29328182

IQPlus, (21/10) PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) melakukan pembiayaan kembali (*refinancing*) atas fasilitas pinjaman yang telah ada dengan memperoleh fasilitas pinjaman baru senilai Rp2,99 triliun dan US$527,25 juta atau setara sekitar Rp9,49 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 20 Oktober 2026, fasilitas pinjaman baru tersebut berdasarkan perjanjian fasilitas yang ditandatangani pada 19 Oktober 2026.

Fasilitas pinjaman baru diberikan kepada perseroan bersama empat entitas anak, yakni PT Network Quality Indonesia, PT Centratama Menara Indonesia, PT MAC Sarana Djaya, dan PT EPID Menara Assetco.

Para kreditur dalam fasilitas tersebut terdiri atas 14 lembaga keuangan, termasuk Credit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Natixis, Banco Santander, Deutsche Bank, MUFG Bank, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata Tbk, Societe Generale, ING Bank, PT Bank KB Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan CIMB Bank Berhad.

Perseroan menjelaskan, dana dari fasilitas pinjaman baru tersebut terutama akan digunakan untuk melunasi seluruh saldo terutang berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman sebelumnya. Dana tersebut juga akan digunakan untuk membayar biaya dan pengeluaran terkait perjanjian baru serta kewajiban kepada mitra pengimbang lindung nilai sehubungan dengan pengakhiran perjanjian lindung nilai bergulir.

Selain refinancing, CENT juga memperpanjang jatuh tempo dua instrumen utang pemegang saham. Jatuh tempo instrumen utang PT EPID Menara AssetCo kepada EP ID Holdings Pte. Ltd. diperpanjang dari 30 Juni 2027 menjadi 31 Desember 2031.

Sementara itu, jatuh tempo instrumen utang PT Centratama Menara Indonesia kepada EP ID Holdings Pte. Ltd. diperpanjang dari 30 September 2030 menjadi 31 Desember 2031.

Perseroan menyatakan pelaksanaan perjanjian fasilitas baru tersebut tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

CENT menyampaikan bahwa nilai fasilitas pinjaman baru melebihi 20% dari ekuitas perseroan sehingga termasuk transaksi material. Namun, transaksi pinjaman yang diterima langsung dari bank tersebut dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai independen dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham sesuai ketentuan yang berlaku. (end)
📰 BERITA TERKAIT
🏢 LEMBAGA TERKAIT

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info