← Kembali
Market News - EKOM
MENDAG : PEMENUHAN STANDAR INTERNASIONAL PENTING AGAR UMKM BISA EKSPOR
🕐 16/10/26 15:53 | IQPLUS
28857210

IQPlus, (16/10) - Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan pemenuhan standar internasional sangat penting bagi produk-produk Indonesia terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa menembus pasar ekspor.

"Salah satu upaya adalah bagaimana (produk Indonesia) bisa memenuhi persyaratan-persyaratan internasional," kata Mendag Budi di sela agenda Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Jumat.

Menurut Mendag, saat ini kegiatan perdagangan internasional Indonesia memiliki sejumlah tantangan di luar tarif (non-tariff barrier) seperti persyaratan yang ketat dari negara-negara tujuan ekspor.

"Kita harus meningkatkan ekspor UMKM kita karena ekspor kita ini tidaklah mudah diterima oleh negara lain, karena banyak hambatan sanitary phytosanitary (SPS)," ujar Budi.

Ia mengatakan, pemenuhan persyaratan perdagangan dan karantina menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan mitra dagang serta memperluas akses pasar bagi produk ekspor nasional.

"Khususnya komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu, Mendag mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi antarlembaga agar proses perdagangan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Dengan demikian, produk Indonesia akan semakin siap memenuhi persyaratan pasar tujuan dan memanfaatkan peluang ekspor yang tersedia," ujar Budi.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjalin kerja sama terkait standardisasi produk, peningkatan keamanan dan ketelusuran komoditas, sebagai upaya untuk mendorong kinerja ekspor Indonesia.

Koordinasi dan pertukaran informasi yang efektif antara kedua instansi diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih terintegrasi, meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha, serta membantu memastikan pemenuhan persyaratan perdagangan dan karantina.

Ke depan, Kemendag dan Barantin berkomitmen untuk menindaklanjuti Kesepakatan Bersama tersebut melalui koordinasi dan langkah-langkah implementasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (end)
📰 BERITA TERKAIT
🏢 LEMBAGA TERKAIT

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info