← Kembali
Stock News - ICOM
DELAPAN NEGARA BAGIAN AS GUGAT OPENAI, KLAIM CHATGPT RUGIKAN PENGGUNA MUDA
🕐 15/10/26 09:47 | IQPLUS
28735217

IQPlus, (15/10) - Sebuah kelompok yang terdiri dari delapan negara bagian yang mencakup spektrum politik bipartisan menyatakan pada hari Rabu bahwa mereka telah menggugat OpenAI di berbagai pengadilan di seluruh negeri. Gugatan ini diajukan atas dasar kerugian yang, menurut mereka, telah ditimbulkan oleh ChatGPT terhadap penduduk di wilayah mereka; mereka menuduh bahwa chatbot tersebut telah mengarahkan penggunanya termasuk remaja untuk mencelakai diri sendiri maupun orang lain.

Para jaksa agung dari negara-negara bagian tersebut termasuk Iowa, Kansas, dan Arizona mengajukan gugatan secara terpisah di pengadilan negara bagian masing-masing. Mereka menyatakan bahwa ChatGPT dirancang agar terasa menyenangkan dan menarik guna mendapatkan kepercayaan pengguna. Namun, menurut gugatan tersebut, chatbot ini justru memperkuat delusi, mendorong perilaku berbahaya, serta membantu pengguna dalam merencanakan tindak kekerasan, seperti penembakan massal.

Gugatan-gugatan ini merupakan tindakan terkoordinasi yang paling signifikan dari pihak negara bagian terhadap sebuah perusahaan kecerdasan buatan (*artificial intelligence*). Langkah ini menambah deretan tantangan hukum yang dihadapi OpenAI di tengah persiapannya untuk melantai di bursa saham (*public listing*). Sebelumnya, jaksa agung Florida telah mengajukan gugatan serupa pada bulan Juni.

Gugatan tersebut menuduh OpenAI melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian dengan menyesatkan pengguna terkait keamanan ChatGPT. Negara-negara bagian tersebut juga mendakwa perusahaan itu telah menciptakan gangguan publik (*public nuisance*) yang membahayakan kesehatan penduduk mereka.

Gugatan ini menuntut agar OpenAI diwajibkan melakukan perubahan pada cara kerja ChatGPT. Antara lain, negara-negara bagian tersebut meminta agar perusahaan dilarang mengembangkan model AI yang mampu meningkatkan kemampuannya sendiri, kecuali jika perusahaan dapat memastikan bahwa model-model tersebut selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Negara-negara bagian lain yang terlibat yakni Arkansas, Idaho, Montana, Nebraska, dan Virginia Barat juga menuntut penalti moneter perdata atas pelanggaran hukum negara bagian yang dilakukan OpenAI, serta ganti rugi.

Seorang juru bicara OpenAI tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.

Perusahaan tersebut juga tengah menghadapi puluhan gugatan dari pihak swasta, yang menuduh bahwa ChatGPT telah membantu pengguna dalam merencanakan penembakan massal atau tindak kekerasan lainnya. (end/Reuters)

📰 BERITA TERKAIT
🏢 LEMBAGA TERKAIT

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info