← Kembali
Market News - INEW
PEMERINTAH DONALD TRUMP KEMBALIKAN DANA $100 MILIAR DARI TARIF YANG DIPUNGUT
🕐 06/08/26 08:15 | IQPLUS
21729723

IQPlus, (6/8) - Pemerintahan Presiden Donald Trump telah mengembalikan dana sekitar $100 miliar dari tarif yang dipungut sebelum Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif tersebut, menurut dokumen pengadilan.

Dokumen yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) menyatakan bahwa "pengembalian dana (bea masuk ditambah bunga) sebesar sekitar $100 miliar telah diselesaikan menggunakan komponen *Consolidated Administration and Processing of Entries Refund*, disahkan oleh instansi terkait, dan dikirim ke Departemen Keuangan AS untuk dicairkan."

Jumlah tersebut per akhir Juli dicantumkan dalam dokumen yang diajukan oleh pejabat bea cukai AS pada hari Selasa.

Angka ini mencakup lebih dari separuh total $166 miliar dana tarif yang dipungut, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada bulan Februari.

Trump menjadikan tarif sebagai pilar utama kebijakan luar negeri dan perdagangannya, meskipun menghadapi kritik dari sejumlah analis serta hambatan hukum.

Para kritikus mengeluhkan bahwa pengembalian dana tersebut tidak sampai ke rumah tangga, melainkan justru mengalir ke perusahaan importir.

"Trump menyalurkan 'pengembalian dana' tersebut kepada perusahaan, bukan kepada para pekerja. Setiap sen dari pengembalian dana ini seharusnya kembali kepada konsumen Amerika," ujar anggota Kongres dari Partai Demokrat, Greg Casar, pekan ini.

Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Trump yang paling luas cakupannya pada tanggal 20 Februari. Pengadilan menilai bahwa *International Emergency Economic Powers Act* (IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk secara sepihak mengenakan tarif atas barang-barang yang diimpor dari mitra dagang.

Trump menanggapi putusan tersebut dengan meningkatkan kampanye perdagangannya; ia menyebut para hakim Mahkamah Agung "tidak setia" dan memberlakukan tarif sementara baru sebesar 10% berdasarkan landasan hukum berbeda yang sama halnya dengan IEEPA belum pernah digunakan oleh presiden mana pun sebelumnya untuk mengenakan tarif.

Presiden kemudian memberlakukan rangkaian tarif global lainnya berdasarkan Bagian 301 (*Section 301*) dari *Trade Act of 1974* (Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974), yang bertujuan untuk mengatasi praktik ekonomi yang tidak adil atau diskriminatif oleh negara lain. (end/Reuters)
📰 BERITA TERKAIT
🏢 LEMBAGA TERKAIT

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info