← Kembali
Stock News - MEDC
MEDCO ENERGI (MEDC) SIAPKAN DIVIDEN INTERIM USD30 JUTA
🕐 02/11/26 15:21 | IQPLUS
30555237

IQPlus, (2/11) - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2026 dengan total nilai mencapai USD 30.000.000. Keputusan strategis ini didasarkan pada Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang disahkan masing-masing pada tanggal 29 Oktober 2026.

Langkah korporasi ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 72 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia, serta Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu, Perseroan mengingatkan bahwa saham yang dikuasai melalui pembelian kembali atau treasury stock tidak berhak mendapatkan pembagian dividen sesuai Pasal 40 ayat (2) UUPT.

Bagi pemegang saham yang ingin berpartisipasi, manajemen telah menetapkan recording date atau Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 12 November 2026 hingga pukul 16.00 WIB. Tanggal cum dan ex dividen untuk pasar reguler serta negosiasi masing-masing dijadwalkan pada 10 dan 11 November 2026, sementara untuk pasar tunai berlangsung pada 12 dan 13 November 2026.

Selanjutnya, pengumuman nilai tukar Dolar AS ke Rupiah dijadwalkan terbit pada 13 November 2026. Pembayaran dana dividen interim ini sendiri akan disalurkan kepada para pemegang saham selambat-lambatnya pada 2 Desember 2026. Mekanisme pembayaran akan disesuaikan dengan status domisili dan kepemilikan pemegang saham.

Pemegang saham warga negara Indonesia atau asing berdomisili di Indonesia tanpa warkat akan menerima pembayaran dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 12 November 2026. Sebaliknya, pemegang saham asing atau WNI di luar negeri akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS.

Penyaluran dana bagi pemegang saham tanpa warkat dalam Penitipan Kolektif akan melalui KSEI, sementara pemegang saham yang masih memiliki warkat dilayani oleh Biro Administrasi Efek (BAE) PT Sinartama Gunita. Seluruh pembagian dividen ini juga akan dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Badan hukum Indonesia diminta untuk menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 12 November 2026 pukul 16.00 WIB guna menghindari pengenaan PPh 30%. Sementara itu, Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin memanfaatkan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai format pajak yang berlaku sebelum batas waktu tersebut. (end)


📰 BERITA TERKAIT
🏢 LEMBAGA TERKAIT

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info