IQPlus, (5/11) - PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) mengeluarkan pengumuman resmi bagi para pemegang saham yang masih memegang saham dalam bentuk warkat atau Surat Kolektif Saham (SKS). Langkah ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan dematerialisasi saham dalam rangka mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 POJK tersebut yang berlaku efektif sejak 6 Mei 2025, perusahaan terbuka serta pemegang saham warkat atau SKS diwajibkan untuk melaksanakan dematerialisasi atas saham yang dimiliki agar beralih menjadi bentuk tanpa warkat.
Untuk memproses pembaruan data dan pengembalian SKS, PT Metropolitan Kentjana Tbk menunjuk Biro Administrasi Efek (BAE) PT Raya Saham Registra yang beralamat di Gedung Plaza Sentral Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta. Layanan pengurusan ini dibuka setiap hari kerja pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Bagi pemegang saham yang belum memiliki Sub Rekening Efek (SRE), proses pengalihan ke Rekening Titipan memerlukan penyerahan SKS asli, salinan KTP/Paspor, salinan NPWP, alamat email, nomor telepon, serta pembayaran biaya dematerialisasi. Setelah dokumen lengkap diterima, BAE akan menerbitkan konfirmasi kepemilikan saham serta pendaftaran Single Investor Identification (SID) dalam sistem KSEI dalam jangka waktu dua hari kerja.
Ketentuan Jangka Waktu dan Ancaman Aset Tidak Diklaim
Pelaksanaan dematerialisasi ini diberi batas waktu selama lima tahun terhitung sejak 6 Mei 2025 hingga 6 Mei 2030. Sesuai aturan yang berlaku, saham warkat yang belum didematerialisasi hingga batas waktu tersebut tidak dapat ditransaksikan baik di dalam maupun di luar bursa efek.
Apabila hingga 6 Mei 2030 pemegang saham tidak melakukan pengkinian data, maka saham tersebut akan dialihkan statusnya menjadi Unclaim Asset (Aset yang Tidak Diklaim) dan dimasukkan ke dalam Rekening Titipan yang dikelola oleh pihak penunjukan OJK.
Kendati demikian, pemegang saham yang bersangkutan tetap diberikan hak untuk mengajukan klaim atau penarikan kembali saham melalui BAE dalam kurun waktu tertentu, yakni mulai 6 Mei 2035 hingga 6 Mei 2065, dengan melampirkan dokumen pembuktian sah serta dokumen waris bagi ahli waris.
PT Metropolitan Kentjana Tbk mengimbau para pemegang saham warkat untuk segera mengurus proses dematerialisasi ini guna menghindari pembatasan transaksi dan pengalihan status aset di masa mendatang. Informasi lebih lanjut dapat langsung dikonsultasikan melalui layanan email PT Raya Saham Registra di rsbae@registra.co.id atau melalui sambungan telepon 021-2525666. (end)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info