IQPlus, (1/10) - PT Siloam International Hospitals Tbk (IDX:SILO) secara resmi mengumumkan perubahan dan penegasan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan kegiatan operasional perusahaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Langkah strategis tersebut juga diambil guna memenuhi sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS). Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Laporan keterbukaan informasi material ini disampaikan secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Perubahan Anggaran Dasar ini sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 22 September 2026. RUPSLB tersebut dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili 12.304.999.007 lembar saham, atau setara dengan 94,612% dari total saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sekretaris Perusahaan PT Siloam International Hospitals Tbk, Lewi Aga Basoeki, menyampaikan bahwa hasil RUPSLB telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan RUPSLB No. 41 tanggal 22 September 2026. Akta notariil tersebut dibuat di hadapan Lisa Sujanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan.
Pihak perusahaan mengonfirmasi bahwa perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mengantongi persetujuan resmi dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0101449.AH.01.02.Tahun 2026. Keputusan tersebut juga telah tercatat dalam Daftar Perseroan pada 29 September 2026, sehingga perubahan tersebut berlaku efektif pada tanggal yang sama.
Manajemen SILO menegaskan bahwa penyesuaian ini bersifat administratif serta prosedural semata, tanpa mengakibatkan adanya perluasan ruang lingkup atau penambahan kegiatan usaha baru. Perubahan ini dipastikan tidak berdampak negatif terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan yang tetap berfokus pada aktivitas rumah sakit swasta.
Melalui penyesuaian KBLI 2025 ini, ruang lingkup kegiatan usaha SILO mencakup pelayanan kesehatan terpadu, mulai dari aktivitas rumah sakit swasta, klinik, praktik dokter dan dokter spesialis, hingga penunjang kesehatan dan angkutan khusus pengangkutan orang sakit (medical evacuation). Salinan lengkap Anggaran Dasar yang telah diperbarui selanjutnya dapat diakses publik melalui situs web resmi Perseroan. (end)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info