← Kembali
Stock News - TAPG
TAPG BAGI DIVIDEN RP70 PER SAHAM, PEMBAYARAN CAIR 27 NOVEMBER 2026
🕐 02/11/26 10:40 | IQPLUS
30538418

IQPlus, (2/11) - PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG) secara resmi mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2026 dengan nilai total maksimal mencapai Rp1.389.677.800.000 atau setara dengan Rp70 per lembar saham. Keputusan krusial ini diambil guna memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham yang telah mempercayakan investasi mereka kepada perusahaan.

Keputusan pembagian dividen tersebut disahkan melalui Keputusan Sirkuler Direksi pada hari Rabu, 28 Oktober 2026. Rencana ini juga telah mendapatkan restu serta persetujuan resmi dari Dewan Komisaris Perseroan lewat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris yang diterbitkan pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tanggal cum dividen interim di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 10 November 2026, disusul dengan ex dividen pada 11 November 2026. Sementara itu, untuk pasar tunai serta recording date (tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak) ditetapkan serentak pada 12 November 2026.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen interim akan didistribusikan secara langsung ke rekening perusahaan efek atau bank kustodian pada 27 November 2026. Bagi pemegang saham non-kolektif, Perseroan akan mengirimkan cek ke alamat pemegang saham yang wajib dikonfirmasikan paling lambat tanggal 12 November 2026.

Pelaksanaan pembayaran dividen interim ini nantinya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, para Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk badan hukum diminta segera mencantumkan dan menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) PT Raya Saham Registra paling lambat 12 November 2026 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, bagi pemegang saham asing yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri dan ingin menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), diwajibkan memenuhi persyaratan Pasal 26 UU PPh. Mereka harus menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili atau salinan yang telah dilegalisasi kepada KSEI atau BAE paling lambat 12 November 2026 agar tidak dikenakan tarif PPh standar. (end)

📰 BERITA TERKAIT
🏢 LEMBAGA TERKAIT

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info