IQPlus, (30/10) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Bandar Jaya, Pelindo Regional 2, Jakarta Utara.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat hubungan kelembagaan, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan aksi korporasi Pelindo.
Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan sharing session bertema "Streamlining BUMN" untuk memperluas pemahaman mengenai aspek hukum dan tata kelola dalam penataan serta penyederhanaan struktur korporasi BUMN, terutama di Pelindo. Penguatan pemahaman hukum menjadi semakin relevan di tengah agenda transformasi BUMN yang menuntut efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan bisnis.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dalam sharing session menekankan bahwa streamlining BUMN tidak semata-mata berorientasi pada pengurangan jumlah perusahaan, tetapi juga harus mendorong penciptaan nilai (value creation), transparansi, dan peningkatan daya saing.
"Kita sebagian besar memaknainya sebagai pengurangan jumlah BUMN. Jika dicek, yang lebih utama adalah menciptakan value creation," ungkap Narendra.
Menurut Narendra, proses penataan perusahaan perlu didukung tata kelola yang baik, dokumentasi keputusan yang sistematis, serta pemahaman terhadap konteks hukum dan tujuan kebijakan yang mendasarinya.
Direktur Utama Pelindo Achmad Muchtasyar menyampaikan bahwa penguatan pemahaman hukum merupakan kebutuhan penting bagi perusahaan dalam menjalankan aksi korporasi, terutama di tengah agenda transformasi dan penataan peta peran perusahaan.
"Dalam melakukan aksi-aksi korporasi, terkadang kami menganggap apa yang dikerjakan sudah benar untuk mendukung kebutuhan perusahaan. Namun, ternyata ada perspektif hukum lain yang perlu kami benahi. Karena itu, kami mengharapkan bimbingan dari Jamdatun dan jajaran Kejaksaan agar dapat menjalankan korporasi dengan tetap menghasilkan laba dan dividen bagi negara, tanpa melanggar peraturan yang berlaku," ungkap Achmad. (end)
Disclaimer :
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).
ADDRESS :
Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Info Produk
MarketingTechnical Support
SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3Phone : 021-4513821
Email : marketing@iqplus.info